Nama-nama yang lolos itu sudah diserahkan ke Presiden Jokowi untuk nantinya dikirim ke DPR guna menjalani tes akhir match and good examination. DPR nantinya memilih five orang untuk menjadi Pimpinan KPK. Dewas KPK memutuskan Tanak tidak melanggar kode etik karena dua dari sembilan isi pesan singkat dari Tanak kepada Sihite https://www.bpk.go.id/news/pengambilan-sumpah-jabatan-ketua-dan-wakil-ketua-bpk-43