Setiap menu pada aplikasi coretax dirancang secara spesifik untuk memenuhi kebutuhan administrasi pajak, mulai dari pelaporan SPT, pengelolaan faktur, pembuatan bukti potong, hingga akses layanan edukasi dan bantuan. Dengan demikian, menurut DJP, wajib pajak yang sudah terdaftar dan memperoleh NPWP masih perlu melakukan proses permohonan layanan elektronik untuk dapat mengakses https://website-cortax33443.bloggip.com/33430965/helping-the-others-realize-the-advantages-of-coretax-pajak